Panduan Praktis Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Update November 2024
Bisa Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Ini Caranya!
Saat berada di luar kota, Anda tetap dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Program ini mengusung prinsip portabilitas, yang memungkinkan peserta mengakses layanan di seluruh Indonesia tanpa terikat lokasi domisili. Berikut panduan lengkapnya:
Langkah-Langkah Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota
1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Jika Anda tidak dalam kondisi darurat, kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti:
- Puskesmas
- Klinik pratama
- Praktik dokter umum atau dokter gigi
Persyaratan:
- Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital lewat aplikasi Mobile JKN).
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menggunakan BPJS Kesehatan.
Catatan Penting:
- Anda dapat mengunjungi FKTP di luar kota maksimal 3 kali dalam satu bulan, sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016.
Jika diperlukan tindakan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut/FKRTL).
2. Untuk Kondisi Darurat, Langsung ke UGD
Dalam kondisi gawat darurat, Anda bisa langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP.
Kriteria kondisi darurat:
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan
- Gangguan jalan napas
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik
Langkah:
- Datangi IGD terdekat.
- Tunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan.
- Setelah pelayanan selesai, tanda tangani bukti pelayanan yang disediakan fasilitas kesehatan.
3. Gunakan NIK Jika Kartu Hilang
Tak perlu khawatir jika Anda lupa membawa kartu BPJS. Layanan BPJS Kesehatan kini dapat diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP Anda.
Layanan yang Ditanggung BPJS di Luar Kota
Peserta BPJS tetap mendapatkan perlindungan untuk layanan berikut:
- Rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP) di FKTP.
- Rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) di rumah sakit.
- Pelayanan gawat darurat di IGD rumah sakit.
- Persalinan, termasuk tindakan operasi caesar jika diperlukan.
- Ambulans untuk pasien rujukan.
Bagaimana Jika Tinggal Lama di Luar Kota?
Jika Anda menetap di luar kota untuk waktu yang lama, sebaiknya pindahkan fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar. Prosesnya kini lebih mudah dan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Cara Pindah Faskes via Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK.
- Pilih menu “Perubahan Data Peserta”.
- Cari dan pilih faskes baru sesuai lokasi Anda.
- Isi data yang diperlukan dan konfirmasi persetujuan.
- Masukkan kode OTP, lalu klik “Verifikasi”.
Perubahan akan berlaku mulai bulan berikutnya.
Jika Pelayanan Ditolak, Hubungi Care Center BPJS
Jika FKTP atau rumah sakit menolak memberikan layanan BPJS di luar kota, segera hubungi:
- Call Center 165
- WhatsApp di nomor 08118165165
Tim BPJS akan membantu menyelesaikan masalah Anda.
Dengan prosedur sederhana ini, BPJS Kesehatan tetap mendukung Anda di mana pun berada. Jadi, tak perlu khawatir jika harus berobat di luar kota!
Catatan: Artikel ini telah diperbarui pada November 2024 untuk memastikan data dan informasi relevan. Jangan lupa, pastikan iuran BPJS Kesehatan Anda selalu aktif agar tidak ada kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Posting Komentar